Hukum Keperawatan

1

Aplikasi praktik keperawatan dalam aspek hukum • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum. • UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung. • . UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3)dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri. • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979 Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan. • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980 Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta. • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point. Dalam sistem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu UU dan peraturan lainnya yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktek keperawatan : • UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan Bab II (tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum. • . UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung. UU ini boleh dikatakan sudah using karena hanya mengklaripikasikan tenaga kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan lainnya. \ • UU kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja paramedic Pada pasal 2,ayat (3) dijelasakan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dihelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagai mana sisitem rekruitmen calon pesrta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankaqn wajib kerja dll. Yang perlu diperhatikan dalam UU ini,lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek propesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri. • UU kesehatan No. 23 tahun 1992 Merupakan UU yang banyak member kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan professional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan. Beberapa pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan adalah : 1. Pasal 32 ayat 4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. 2. Pasal 53 ayat I. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui dengan profesinya. 3. Pasal 53 ayat 2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Budaya dalam sistem Yankes

0

Scr umum ada 2 budaya dlm sistem yankes :
1.An indegenius system
adl; sistem kesehatan yang mengarah pada metode pengobatan tradisional, termasuk obat-obat tradisional.
2. Sistim pelayanan kesehatan profesional
Adl; mengarah pada pengelolaan sistem secara terstruktur oleh individu yang mempunyai basic pendidikan formal.

Karakteristik budaya

0

1. Culture is learned à dipelajari
Bkn bawaan dari lahir, tapi dipelajari melalui pengalaman.
2. Culture is taught àdiajarkan
Diperoleh dr ortu yg diturunkan pd anaknya dan generasi berikutnya lewat komunikasi verbal dan non verbal.
3. Culture is social àkemasyarakatan
Ini murni dan tumbuh melalui interaksi seseorang, keluarga dan komunitas.
4. Culture is adaptive
Bbrp norma pd budaya mungkin mengalami kepunahan, hilang karena hal tertentu.
5. Culture is difficult and articulate
Anggota dr budaya tertentu sering kesulitan menjelaskan arti dari budaya itu sendiri. Banyak nilai2 & kebiasaan2 dgn tidak sadar dibawa keluar.
6. Culture exist at many levels
§Budaya akan mdh dipahami pd level materi.
§Contoh; seni benda2 sejarah, busana, biasanya aspek yg nampak yg mudah   dimengerti.
§Perawat mungkin perlu menanyakan kebiasaan dlm budaya pd klien untuk mendapatkan suatu informasi. 
 

Hambatan dalam perubahan

0


1.Ancaman kepentingan pribadi
2.Persepsi yg kurang tepat
3.Reaksi psikologis
4.Toleransi terhadap perubahan rendah
5. Kebiasaan 
6. Ketergantungan 
7. Perasaan tidak aman 
8. Norma  

konsep berubah

0


1. Perubahan bersifat berkembang
Sifat perubahan ini mengikuti dari proses perkembangan yg ada, baik pd individu, kelompok atau masyarakat scr umum.
Proses perkembangan ini dimulai dr keadaan yg paling mendasar menuju keadaan yg optimal.
Ex: perkembangan manusiaàsifat fisik yg sllu berubah dlm tingkat perkembangan.
2. Perubahan bersifat spontan
Terjadi krn keadaan yg dapat memberikan respons tersendiri terhadap kejadian2 yg bersifat alamiah yg diluar kehendak manusia, sulit diprediksi, sulit diantisipasi.
Ex: Keadaan alam, longsor, banjir
 

Rabu, 07 November 2012

Hukum Keperawatan

Aplikasi praktik keperawatan dalam aspek hukum • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum. • UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung. • . UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3)dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri. • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979 Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan. • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980 Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta. • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point. Dalam sistem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya • UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu UU dan peraturan lainnya yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktek keperawatan : • UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan Bab II (tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum. • . UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung. UU ini boleh dikatakan sudah using karena hanya mengklaripikasikan tenaga kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan lainnya. \ • UU kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja paramedic Pada pasal 2,ayat (3) dijelasakan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dihelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagai mana sisitem rekruitmen calon pesrta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankaqn wajib kerja dll. Yang perlu diperhatikan dalam UU ini,lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek propesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri. • UU kesehatan No. 23 tahun 1992 Merupakan UU yang banyak member kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan professional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan. Beberapa pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan adalah : 1. Pasal 32 ayat 4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. 2. Pasal 53 ayat I. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui dengan profesinya. 3. Pasal 53 ayat 2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Senin, 05 November 2012

Budaya dalam sistem Yankes

Scr umum ada 2 budaya dlm sistem yankes :
1.An indegenius system
adl; sistem kesehatan yang mengarah pada metode pengobatan tradisional, termasuk obat-obat tradisional.
2. Sistim pelayanan kesehatan profesional
Adl; mengarah pada pengelolaan sistem secara terstruktur oleh individu yang mempunyai basic pendidikan formal.

Karakteristik budaya

1. Culture is learned à dipelajari
Bkn bawaan dari lahir, tapi dipelajari melalui pengalaman.
2. Culture is taught àdiajarkan
Diperoleh dr ortu yg diturunkan pd anaknya dan generasi berikutnya lewat komunikasi verbal dan non verbal.
3. Culture is social àkemasyarakatan
Ini murni dan tumbuh melalui interaksi seseorang, keluarga dan komunitas.
4. Culture is adaptive
Bbrp norma pd budaya mungkin mengalami kepunahan, hilang karena hal tertentu.
5. Culture is difficult and articulate
Anggota dr budaya tertentu sering kesulitan menjelaskan arti dari budaya itu sendiri. Banyak nilai2 & kebiasaan2 dgn tidak sadar dibawa keluar.
6. Culture exist at many levels
§Budaya akan mdh dipahami pd level materi.
§Contoh; seni benda2 sejarah, busana, biasanya aspek yg nampak yg mudah   dimengerti.
§Perawat mungkin perlu menanyakan kebiasaan dlm budaya pd klien untuk mendapatkan suatu informasi. 
 

Hambatan dalam perubahan


1.Ancaman kepentingan pribadi
2.Persepsi yg kurang tepat
3.Reaksi psikologis
4.Toleransi terhadap perubahan rendah
5. Kebiasaan 
6. Ketergantungan 
7. Perasaan tidak aman 
8. Norma  

konsep berubah


1. Perubahan bersifat berkembang
Sifat perubahan ini mengikuti dari proses perkembangan yg ada, baik pd individu, kelompok atau masyarakat scr umum.
Proses perkembangan ini dimulai dr keadaan yg paling mendasar menuju keadaan yg optimal.
Ex: perkembangan manusiaàsifat fisik yg sllu berubah dlm tingkat perkembangan.
2. Perubahan bersifat spontan
Terjadi krn keadaan yg dapat memberikan respons tersendiri terhadap kejadian2 yg bersifat alamiah yg diluar kehendak manusia, sulit diprediksi, sulit diantisipasi.
Ex: Keadaan alam, longsor, banjir